Senin, 29 April 2013

Memahami hakikat bangsa dan negara


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator
Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur terbentuknya negara

Mendeskripsikan Kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
Menguraikan pengertian bangsa dan unsur terbentuknya.
Menganalisis pengertian negara dan unsur terbentuknya negara
Mendesripsikan hakikat negara, unsur-unsur, dan bentuk-bentuk

Mendeskripsikan hakekat negara
Desripsikan bentuk-bentuk kenegaraan
Mendesripsikan perbedaan sistem politik Indonesia dengan negara Liberal Komunis
Menjelaskan pengertian, gungsi, dan tujuan NKRI

Menjelaskan pengertian NKRI
Menjelaskan fungsi NKRI
Menjelaskan Tujuan NKRI
Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan  masyarakat, berbangsa, dan bernegara
Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan  bermasyarakat
Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan  Berbangsa
Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan  Bernegara



Indikator  1.1.1
Mendeskripsikan Kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
                Kedudukan manusia sebagai makhluk Individu dituntut untuk menguasai berbagai keterampilan seperti keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan pada bidang tertentu sehingga manusia dapat melakukan pekerjaannya secara mandiri dan tidak hanya bergantung pada orang-orang disekitarnya.
                Kedudukan manusia sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk mampu mengatasi segala masalah yang timbul sebagai akibat dari Interaksi dengan lingkungan sosial dan kita harus mampu menampilkan diri sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku

Indikator 1.1.2
Menguraikan pengertian bangsa dan unsur terbentuknya
                Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bangsa berarti kelompok masyarakat yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri; kumpulan manusia yg biasanya terikat krn kesatuan bahasa dan kebudayaan dl arti umum, dan menempati wilayah tertentu di muka bumi
                Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
                Unsur Terbetuknya bangsa
1.       Unsur Objektif
a.       Persamaan Sejarah
b.       Persamaan Cita-cita
c.       Bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan
2.       Unsur Subkejtif
a.       Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri dari kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas
b.       Keinginan untuk kemerdekaan dan kebebasan nasionalsepenuhnya
c.       Keinginan akan kemandirian, individualitas, keaslian, kekhasan, dan keunggulan.
d.       Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise (prestasi / wibawa)

Indikator 1.1.3
Menganalisis pengertian negara dan unsur terbentuknya negara
                Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara memiliki arti organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat;  kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
                Secara umum negara berarti suatu kenyataan yang politis dan yuridis yang terdiri atas masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk kepada suatu penguasa tertinggi.
                Unsur  terbentuknya negara
1.       Unsur Konstitutif
a.       Penduduk yang menetap
b.       Wilayah tertentu
c.       Pemerintahan yang berdaulat
2.       Unsur deklaratif
a.       Pengakuan dari negara lain
b.       Tujuan negara
c.       Undang-undang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar