Senin, 29 April 2013

Mendeskripsikan hakikat negara, bentuk-bentuk,dan unsur-unsur



Indikator 1.2.1
Mendeskripsikan hakekat negara
                Selain terdapat perbedaan dalam definisi tentang negara, istilah “negara’ juga mengandung berbagai arti, yang menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Richi” (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) bahwa :
  1. Istilah negara dipakai dalam arti “penguasa”, untuk menyatakan orang atau orang – orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah
  2. Istilah negara kita dapati juga dalam arti “persekutuan rakyat”, yakni untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama
  3. Negara mengandung arti “Sesuatu wilayah tertentu” dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah didalamnya diam sesuatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi
  4. negara terdapat juga dalam arti “kas negara atau fiscus”, jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam arti “domein negara’, pendapat negara dan lain – lain
                Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu.

Indikator 1.2.2
Desripsikan bentuk-bentuk kenegaraan

Bentuk-bentuk kenegaraan
1.       Perserikatan
                Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
2.       Koloni (Jajahan)
                Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah atau negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri.
3.       Trustee (Perwalian)
                Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
4.       Dominion
                Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
5.       Uni
                Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama. Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.       Uni Riil (Uni Nyata)
        yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
b.       Uni Personil
        yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
6.       Protektorat
                Negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.
7.       Mandat
                Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB.

Indikator 1.2.3

Mendesripsikan perbedaan sistem politik Indonesia dengan negara Liberal Komunis

                Sistem politik Indonesia didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis
                Sistem Politik dinegara Komunis bercirikan pemerintahan yang sentralistik, perniadaan hak-hak sipil, dan politik. Tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasab berpendapat.
                Sistem politik di negara Liberal bercirikan adanya kebebasan bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan, pertukaran gagasan yang bebas, sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar