Indikator
1.2.1
Mendeskripsikan
hakekat negara
Selain terdapat
perbedaan dalam definisi
tentang negara, istilah “negara’ juga mengandung berbagai arti, yang menurut Prof. Mr.
L.J. Van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van
het Nederlandse Richi” (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) bahwa :
- Istilah negara dipakai dalam arti “penguasa”, untuk menyatakan orang atau orang – orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah
- Istilah negara kita dapati juga dalam arti “persekutuan rakyat”, yakni untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama
- Negara mengandung arti “Sesuatu wilayah tertentu” dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah didalamnya diam sesuatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi
- negara terdapat juga dalam arti “kas negara atau fiscus”, jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam arti “domein negara’, pendapat negara dan lain – lain
Secara historis pengertian
negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu.
Indikator 1.2.2
Desripsikan
bentuk-bentuk kenegaraan
Bentuk-bentuk kenegaraan
1. Perserikatan
Perserikatan
Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
2.
Koloni
(Jajahan)
Negara
koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni
biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal
penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah,
daerah atau negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri.
3.
Trustee
(Perwalian)
Negara
Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa
negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
4.
Dominion
Bentuk
kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara
dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
5.
Uni
Bentuk
kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan
berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama. Pada umumnya Uni
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.
Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu
suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan
negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu
dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna
mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
b.
Uni Personil
yaitu
suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam
negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
6.
Protektorat
Negara
protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang
lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena
tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.
7.
Mandat
Negara
Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah
dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang
menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB.
Indikator 1.2.3
Mendesripsikan
perbedaan sistem politik Indonesia dengan negara Liberal Komunis
Sistem politik Indonesia
didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis
Sistem Politik dinegara Komunis
bercirikan pemerintahan yang sentralistik, perniadaan hak-hak sipil, dan
politik. Tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi,
serta pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasab berpendapat.
Sistem politik di negara Liberal
bercirikan adanya kebebasan bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan
kekuasaan, pertukaran gagasan yang bebas, sistem pemerintahan yang transparan
yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar