Senin, 29 April 2013

Menjelaskan pengertian, fungsi, dan tujuan NKRI



Indikator 1.3.1
Menjelaskan pengertian NKRI
                Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kesatuan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 UUD 1945 yang berbunyi:
                “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”
                NKRI adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme), yaitu tekad warga negara Indonesia untuk membangun dan memajukan masa depan bangsa walaupun berbeda ras, agama, budaya, suku, serta adat istiadat.

Indikator 1.3.2
Menjelaskan fungsi NKRI
1.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.       Memajukan kesejahteraan umum
3.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Indikator 1.3.3
Menjelaskan tujuan NKRI
a.       Fungsi penertiban  (law and order). Untuk mencapai  tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan  dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.       Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk  mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di-perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c.       Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemung-kinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.       Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
                Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti  fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.

2 komentar:

  1. puting susumu kok gak kelihatan? lain kali bajumu dibuka biar banyak yg komen

    BalasHapus
  2. klo km pengen cantik km harus buka baju dalam dan luar biar sexy!

    BalasHapus