Senin, 29 April 2013

Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa



Indikator 1.4.1
Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat
                Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, maksudnya adalah menunjukkan semangat cinta tanah air, kebanggaan terhadap bangsa dan memeliharanya dengan sikap kepahlawanan yaitu sikap gagah berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negaranya. Yaitu melaksanakan berbagai aturan dan kebiasaan positif masyarakat seperti: melakukan gotong royong, siskamling, pelestarian lingkungan hidup, membangun tempat ibadah dan rumah sakit secara bersama, serta ikut serta memperingati hari besar nasional.
Indikator 1.4.2
Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan berbangsa
                Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan berbangsa, maksudnya adalah menunjukkan semangat cinta tanah air, kebanggaan terhadap bangsa dan memeliharanya dengan sikap kepahlawanan yaitu sikap gagah berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negaranya. Yaitu senantiasa: menghormati orang lain, menjaga kerukunan antar agama, suku, maupun kebudayaan, dan tidak membuat pertikaian yang akan memecah bela Indonesia.

Indikator 1.4.3
Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan Bernegara
                Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan bernegara, maksudnya adalah menunjukkan semangat cinta tanah air, kebanggaan terhadap bangsa dan memeliharanya dengan sikap kepahlawanan yaitu sikap gagah berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negaranya. Yaitu mentaati segala peraturan yang berlaku seperti : tidak merusak fasilitas umum, tidak melakukan tindakan kriminal, senantiasa menjaga keutuhan NKRI

Menjelaskan pengertian, fungsi, dan tujuan NKRI



Indikator 1.3.1
Menjelaskan pengertian NKRI
                Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kesatuan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 UUD 1945 yang berbunyi:
                “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”
                NKRI adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme), yaitu tekad warga negara Indonesia untuk membangun dan memajukan masa depan bangsa walaupun berbeda ras, agama, budaya, suku, serta adat istiadat.

Indikator 1.3.2
Menjelaskan fungsi NKRI
1.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.       Memajukan kesejahteraan umum
3.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Indikator 1.3.3
Menjelaskan tujuan NKRI
a.       Fungsi penertiban  (law and order). Untuk mencapai  tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan  dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.       Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk  mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di-perlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c.       Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemung-kinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d.       Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
                Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti  fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.

Mendeskripsikan hakikat negara, bentuk-bentuk,dan unsur-unsur



Indikator 1.2.1
Mendeskripsikan hakekat negara
                Selain terdapat perbedaan dalam definisi tentang negara, istilah “negara’ juga mengandung berbagai arti, yang menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Richi” (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) bahwa :
  1. Istilah negara dipakai dalam arti “penguasa”, untuk menyatakan orang atau orang – orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah
  2. Istilah negara kita dapati juga dalam arti “persekutuan rakyat”, yakni untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama
  3. Negara mengandung arti “Sesuatu wilayah tertentu” dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah didalamnya diam sesuatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi
  4. negara terdapat juga dalam arti “kas negara atau fiscus”, jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam arti “domein negara’, pendapat negara dan lain – lain
                Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu.

Indikator 1.2.2
Desripsikan bentuk-bentuk kenegaraan

Bentuk-bentuk kenegaraan
1.       Perserikatan
                Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
2.       Koloni (Jajahan)
                Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah atau negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri.
3.       Trustee (Perwalian)
                Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
4.       Dominion
                Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
5.       Uni
                Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama. Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.       Uni Riil (Uni Nyata)
        yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
b.       Uni Personil
        yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
6.       Protektorat
                Negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.
7.       Mandat
                Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB.

Indikator 1.2.3

Mendesripsikan perbedaan sistem politik Indonesia dengan negara Liberal Komunis

                Sistem politik Indonesia didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis
                Sistem Politik dinegara Komunis bercirikan pemerintahan yang sentralistik, perniadaan hak-hak sipil, dan politik. Tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasab berpendapat.
                Sistem politik di negara Liberal bercirikan adanya kebebasan bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan, pertukaran gagasan yang bebas, sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.

Memahami hakikat bangsa dan negara


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator
Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur terbentuknya negara

Mendeskripsikan Kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
Menguraikan pengertian bangsa dan unsur terbentuknya.
Menganalisis pengertian negara dan unsur terbentuknya negara
Mendesripsikan hakikat negara, unsur-unsur, dan bentuk-bentuk

Mendeskripsikan hakekat negara
Desripsikan bentuk-bentuk kenegaraan
Mendesripsikan perbedaan sistem politik Indonesia dengan negara Liberal Komunis
Menjelaskan pengertian, gungsi, dan tujuan NKRI

Menjelaskan pengertian NKRI
Menjelaskan fungsi NKRI
Menjelaskan Tujuan NKRI
Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan  masyarakat, berbangsa, dan bernegara
Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan  bermasyarakat
Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan  Berbangsa
Menunjukkan Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan  Bernegara



Indikator  1.1.1
Mendeskripsikan Kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
                Kedudukan manusia sebagai makhluk Individu dituntut untuk menguasai berbagai keterampilan seperti keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan pada bidang tertentu sehingga manusia dapat melakukan pekerjaannya secara mandiri dan tidak hanya bergantung pada orang-orang disekitarnya.
                Kedudukan manusia sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk mampu mengatasi segala masalah yang timbul sebagai akibat dari Interaksi dengan lingkungan sosial dan kita harus mampu menampilkan diri sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku

Indikator 1.1.2
Menguraikan pengertian bangsa dan unsur terbentuknya
                Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bangsa berarti kelompok masyarakat yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri; kumpulan manusia yg biasanya terikat krn kesatuan bahasa dan kebudayaan dl arti umum, dan menempati wilayah tertentu di muka bumi
                Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
                Unsur Terbetuknya bangsa
1.       Unsur Objektif
a.       Persamaan Sejarah
b.       Persamaan Cita-cita
c.       Bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan
2.       Unsur Subkejtif
a.       Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri dari kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas
b.       Keinginan untuk kemerdekaan dan kebebasan nasionalsepenuhnya
c.       Keinginan akan kemandirian, individualitas, keaslian, kekhasan, dan keunggulan.
d.       Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise (prestasi / wibawa)

Indikator 1.1.3
Menganalisis pengertian negara dan unsur terbentuknya negara
                Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara memiliki arti organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat;  kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
                Secara umum negara berarti suatu kenyataan yang politis dan yuridis yang terdiri atas masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk kepada suatu penguasa tertinggi.
                Unsur  terbentuknya negara
1.       Unsur Konstitutif
a.       Penduduk yang menetap
b.       Wilayah tertentu
c.       Pemerintahan yang berdaulat
2.       Unsur deklaratif
a.       Pengakuan dari negara lain
b.       Tujuan negara
c.       Undang-undang