Indikator 1.3.1
Menjelaskan
pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) adalah negara kesatuan. Hal ini sesuai dengan pasal 1 UUD 1945
yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk Republik”
NKRI adalah negara yang dibentuk
berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme), yaitu tekad warga negara
Indonesia untuk membangun dan memajukan masa depan bangsa walaupun berbeda ras,
agama, budaya, suku, serta adat istiadat.
Indikator
1.3.2
Menjelaskan
fungsi NKRI
1. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan
keadilan sosial.
Indikator
1.3.3
Menjelaskan
tujuan NKRI
a. Fungsi
penertiban (law and order). Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk
mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di-perlukan campur tangan
dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi
Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemung-kinan serangan dari luar, sehingga
negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi
keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Ke
empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih
luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak
bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga
para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
puting susumu kok gak kelihatan? lain kali bajumu dibuka biar banyak yg komen
BalasHapusklo km pengen cantik km harus buka baju dalam dan luar biar sexy!
BalasHapus